BATAMTODAY.COM, Karimun - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri menggelar Sosialisasi Elektronik Buku Kapal Perikanan (e-BKP) di kantor cabang DKP Karimun, Rabu (24/4/2024).
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Mufril Ahyar, Kepala Cabang DKP Karimun Faizal, Syahbandar Perikanan Karimun M. Ropindra, Perwakilan Pelaku Usaha Perikanan Tangkap Karimun serta Perwakilan Nelayan Kecil Karimun.
Kepala Cabang DKP Karimun, Faizal mengatakan kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan DKP Provinsi Kepri ini dalam rangka pelaksanaan pendaftaran dan penandaan kapal perikanan yang menjadi kewenangan daerah.
"Kegiatan sosialisasi e-BKP ini diikuti perwakilan pelaku usaha perikanan tangkap Karimun serta perwakilan nelayan kecil Karimun," kata Faizal.
Ia menjelaskan, perizinan usaha perikanan tangkap pada hakekatnya digunakan sebagai instrumen pengendali yang dilakukan untuk mengendalikan intensitas penangkapan pada suatu perairan agar kelestarian sumber daya Ikan dapat terjaga dan usaha penangkapan dapat berkelanjutan.
Menurutnya salah satu jenis dokumen perizinan berusaha kapal perikanan adalah buku kapal perikanan.
"Kapal Perikanan milik orang Indonesia yang dioperasikan di WPP NRI dan/atau di laut lepas wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai Kapal Perikanan Indonesia," Jelas Faizal
Adapun bukti pendaftaran kapal perikanan terdiri dari Buku Kapal Perikanan (BKP) dan Nomor Register Kapal Perikanan dan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58 Tahun 2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap, untuk nelayan kecil yang memiliki kapal < 5>
Faizal menambahkan namun demikian terdapat perubahan peraturan perundang-undangan dimana berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur bahwa penerbitan E-BKP NK menggantikan TDKP yang berlaku 1 Januari 2024 berbeda dengan TDKP yang masa berlakunya satu tahun.
"E-BKP NK tetap berlaku selama kapal perikanan masih digunakan dan tidak mengalami perubahan pemilik, alat tangkap, mesin dan ukuran kapal," ujarnya.
Ungkap Faizal, manfaat E-BKP NK ini adalah sebagai bentuk perizinan kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan dan juga sebagai pemenuhan dokumen persyaratan penerbitan surat rekomendasi BBM.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 68/BPH MIGAS/KOM/2023 tentang Pedoman Perhitungan Estimasi kebutuhan Jenis bahan bakar Minyak tertentu dan Jenis bahan bakar minyak Khusus penugasan dalam Penerbitan Surat Rekomedasi, bahwa konsumen sub sektor usaha perikanan adalah nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia sampai dengan ukuran 5 GT dan terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perangkat Daerah Provinsi atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan.
"Penggunaan E-BKP NK mempermudah nelayan kecil untuk mendapatkan subsidi BBM serta sebagai alat untuk membantu pemerintah dalam pendataan kebutuhan dan penyediaan BBM," tutup Faizal.
Editor: Yudha