logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Gagahi Anak Tiri di Bawah Umur Selama Dua Tahun, Satreskrim Polres Bintan Tangkap Laki-laki Berinisial H
Minggu, 04-06-2023 | 16:32 WIB | Penulis: Syajarul
 
Satreskrim Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial H (35) (Foto: Syajarul)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satreskrim Polres Bintan menangkap seorang laki-laki berinisial H (35) yang telah menggauli anak tirinya selama 2 tahun. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (26/5/2023) lalu.

Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengatkan, penangkapan seorang laki-laki berinisal H, berdasarkan laporan dari keluarga korban, Jumat (26/5/2023), atas tuduhan persetubuhan terhadap anak tirinya.

"Setelah kami menerima laporan dari ibu korban yang melaporkan perbuatan tersangka H terhadap anak kandungnya, kami bergerak cepat. Setelah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kecamatan Toapaya," ujar Kasat Reskrim, Minggu (4/6/2023).

AKP Marganda melanjutka, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 saat ini.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak anak tirinya duduk di bangku kelas 6 SD dan berusia 11 tahun. "Untuk saat ini telah dilakukan penyidikan dan tersangka telah dilakukan penahanan," kata dia.

Terkuak juga bahwa tersangka H merupakan pekerja serabutan yang menikahi ibu korban beberapa tahun lau. Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka di saat ibu korban tidak berada di rumah.

"Keluarga tersebut tinggal hanya ber 3 yaitu tersangka H, ibu korban dan korban, sehingga perbuatan bejat tersebut dengan leluasa di lakukan terhadap anak tirinya di dalam rumah di Kecamatan Toapaya," paparnya.

Kasus ini berkat laporan korban kepada paman korban yang menceritakan perbuatan tersangka terhadap diri korban, sehingga dilaporkan ke Polres Bintan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Surya

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit