logo batamtoday
Senin, 29 April 2024
JNE EXPRESS


Empat Remaja Komplotan Begal Dituntut 1,4 Tahun Penjara
Selasa, 14-01-2020 | 09:16 WIB | Penulis: CR3
 
Empat terdakwa begal jalani sidang tuntutan di PN Batam. (Foto: Paskalis Rianghepat)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang tuntutan terhadap Empat terdakwa pelaku begal sadis dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (13/1/2020).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ke empat terdakwa hukuman 1,4 tahun penjara.

Dalam amar tuntutannya, JPU Muhammad Rizky Harahap menyatakan keempat terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-I KUHPidana, Jo Pasal I angka ke-3 Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Menuntut, agar Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa masing-masing JL (14), YT (14), dan MR (17) serta RAH (14) yang merupakan seorang perempuan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara," Kata Rizky.

Sebelum menuntut Keempat terdakwa dengan pidana penjara, kata Rizky, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yakni hal memberatkan dan hal meringankan.

Hal memberatkan, kata dia, para terdakwa telah terbukti melakukan kejahatan jalanan (begal) yang dapat mengganggu ketertiban umum sehingga tidak ada alasan pemaaf untuk membebaskan para terdakwa dari segala jeratan hukum.

Sementara hal meringankan, masing-masing terdakwa masih di bawah umur sehingga memerlukan pendampingan agar bisa berubah di kemudian hari.

Mendengar tuntutan, para terdakwa langsung memohon keringan hukuman kepada hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.

"Yang mulia hakim, Kami sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya. Kami mohon agar diringankan hukumannya," pinta para terdakwa.

Usai mendengarkan pembacaan suratan dan Pledoi dari para terdakwa, Muhammad Chandra selaku hakim tunggal yang memeriksa perkara ini kemudian menunda persidangan dan akan kembali di gelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

"Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda hingga pekan depan," kata Chandra menutup persidangan.

Diketahui, para begundal jalanan ini ditangkap jajaran Reskrim polsek Sekupang setelah mendapat laporan dari para korban.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, saat ekspose mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan setelah adanya laporan dari korban pada 6 Desember 2019 lalu.

Dalam laporan tersebut, korban dibegal para pelaku saat melewati jalan Hutan Mata Kucing. Kemudian dikembangkan dan akhirnya keenam pelaku berhasil di bekuk.

Awalnya dua pelaku ditangkap pada Jumat (20/12/2019). Kemudian dikembangkan hingga Minggu (22/12/2019), keenam pelaku diamankan di tempat yang berbeda.

"Hasil pengembangan yang dilakukan, diketahui bahwa mereka sudah sering beraksi di beberapa daerah, seperti Sagulung, Bengkong, Sekupang dan Batuaji," ujar Prasetyo, didampingi Kapolsek Sekupang, AKP Ulil Rahim, Rabu (25/12/2019) sore.

Dijelaskan Prasetyo, modus pelaku dalam beraksi dengan cara memepet kendarasn korban dan kemudian mengancam menggunakan senjata tajam agar korban mau menyerahkan barang berharga miliknya.

"Rata-rata yang mereka ambil adalah ponsel korban. Mereka beraksi dengan berganti pasangan. Namun pelaku utama, M Tigor yamg merupakan residivis tetap selalu berkasi, tapi pasangannya berbeda-beda. Kita masih cari beberapa orang lainnya yang merupakan jaringan kelompok ini," jelas Kapolres.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit