logo batamtoday
Sabtu, 18 Mei 2024
JNE EXPRESS


BNN Tangkap 4 WN Malaysia Beserta 40 Ribu Ekstasi di Hotel Planet Holiday Batam
Selasa, 06-02-2018 | 09:02 WIB | Penulis: Hadli
 
Ekspos penangkapan 40.000 butir pil ekstasi, Minggu (4/2/2018) oleh Kepala BNN Kepri, Brigjen Pol Ricard Nainggolan didampingi Kabid Brantas BNN Kepri, AKBP Bubung Pramiadi, di gedung BNN Kepri, Batubesar, Kota Batam, Senin (5/2/2018) siang.(Foto: Hadli)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri, melakukan penggerebekan di salah satu kamar Hotel Planet Holiday, Jl Raja Ali Haji Kawasan Jodoh, Kota Batam. Pengungkapan tersebut berhasil menyeret empat orang gembong narkotika nasional beserta barang bukti sebanyak 40.000 butir pil ekstasi, Minggu (4/2/2018).

"Keempat tersangka merupakan warga negara Malaysia," ungkap Kepala BNN Kepri, Brigjen Pol Ricard Nainggolan didampingi Kabid Brantas BNN Kepri, AKBP Bubung Pramiadi, di gedung BNN Kepri, Batubesar, Kota Batam, Senin (5/2/2018) siang.

Keempat warga negara Malaysia berjenis kelamin laki-laki tersebut berisial L (30), B (38), N (24) dan T (31). Dua orang lainnya AH yang juga warga negara Malaysia beserta SS warga negara Indonesia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Hasil pemeriksaan, keempat tersangka masuk ke Indonesia tujuan Pelabuhan Fery Batam Center dari Malaysia secara tesmi. Sedangkan barang bukti kurang lebih 40.000 butir ini masuk melalui pelabuhan tidak resmi," ungkap Jendral bintang satu ini.



Sebanyak 40.000 ribu narkotika golongan I jenis pil ekstasi berwana biru, merah muda dan oranye tersebut dibawa oleh seorang kurir suruhan keempat WN Malaysia tersebut.

"Dari hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui ekstasi tersebut berasal dari Malaysia dan akan dibawa ke Jakarta," ujarnya.



Tidak ada perlawanan pada saat dilakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel Planet Holiday alias Planet 1 tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN guna dilakukan proses pengembangan.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka L, B, N dan T dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tegas Ricard Nainggolan ini mengakhiri.

Editor: Udin

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit