logo batamtoday
Minggu, 19 Mei 2024
JNE EXPRESS


Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Miras dari 16 Perkara
Senin, 06-05-2024 | 20:04 WIB | Penulis: Syajarul Rusydy
 
Kejari Bintan lakukan pemusnahan barang bukti dari 16 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. (Syajarul/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kejaksaan Negri (Kejari) Bintan musnahkan barang bukti dari 16 perkara yang telah ditangani. Pemusnahan tersebut, turut di saksikan Polres Bintan dan juga BPOM Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdyara menuturkan jenis perkara yang dimusnakan yakni, 11 kasus narkotika jenis sabu seberat 249,2376 gram, 2 kasus tindak pidana ringan (tipiring) berupa minuman beralkohol sebayak 182 kaleng dan 65 botol.

"Sedangkan, tindak pidana pencabulan ada 4 perkara dengan barang bukti berupa pakaian korban maupun pelaku. Selain itu, 12 unit handphone dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin," tutur Eka saat pers rilis di Kantor Kejari Bintan, di Bintan Buyu, Senin (6/5/2024).

Sedangkan untuk narkoba jenis sabu, lanjutnya, dilebur dengan direndam ke dalam air panas. Untuk barang bukti Mikol dimusahkan dengan cara dibuang dan barang bukti lainnya langsung dibakar.

"Pemusnahan barang bukti itu telah memiliki kekuatan hukum tetap dari hasil putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang periode Desember 2023 hingga April 2024," sebut Eka.

Selain itu, Kejari Bintan juga sedang melakukan proses serta penafsiran lelang barang rampasan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (PKNL) Batam atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) berupa kendaraan mobil, motor, serta beberapa bidang tanah.

Editor: Yudha

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit