logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Pasca Putusan Pengadilan, 21 Terpidana Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini
Selasa, 26-03-2024 | 17:24 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi. (Aldy/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Pasca pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Senin (25/3/2024) sore, tentang aksi bela Rempang. Dimana pada hari yang sama, ada dua berkas yang disidangkan secara bergantian yakni perkara Nomor: 935/ Pid.B/ 2023/ PN.Btm dan perkara Nomor 937/ Pid.B/ 2023/ PNBtm.

Dua perkara terkait peristiwa aksi bela Rempang pada 11 September 2023, Kejaksaan memastikan pada hari ini, Selasa (26/3/2024) sebanyak 21 terpidana dieksusi bebas.

Majelis Hakim dalam Putusan Nomor: 935/Pid.B/2023/PN.Btm menjatuhkan putusan pemidanaan yang variatif. Sebanyak sembilan orang dijatuhi pidana penjara 6 bulan dan 15 hari. Kemudian sebanyak tujuh orang dijatuhi pidana penjara 6 bulan dan 21 hari dan satu orang dijatuhi hukuman pidana penjara tiga bulan.

Pada Putusan Nomor: 937/Pid.B/2023/PN.Btm, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pemidanaan 6 bulan 15 hari kepada enam orang dan dua orang terdakwa lain dihukum masing-masing 6 bulan 21 hari dan satu lagi 8 bulan.

"Kemarin (25/3/2024) itu sudah keluar harusnya, tapi putusan baru saya terima tadi pagi pukul 09.40 WIB. Baru kita kirimkan keputusan hari ini, tadi saya sudah ke Rutan, saya yang sendiri ke rutan menjelaskan bahwa para terpidana ini tidak mungkin bisa melaksanakan Kalau tidak ada putusannya. Mereka hari ini Insa Allah sudah keluar yang 21 orang," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, saat ditemui di ruangannya, Selasa (26/3/2024).

Dijelaskan Kasna, untuk mengeksekusi terpidana pihaknya harus mempunyai surat putusan resmi dari pihak pengadilan sebagai dasar untuk mengeksekusi.

"Begini, saya akan mengeluarkan setelah ada putusan resmi (ada surat) yang disampaikan oleh pengadilan, itu dasar kami melaksanakan putusan," jelasnya.

Terkait kelebihan hari penahan paska putusan sidang, yang menjadi perbincangan masyarakat dan perhitungan oleh kuasa hukum dan keluarga terpidana. Kasna menyebutkan, untuk perhitungan hari penahanan, adalah ranahnya pihak Rumah Tahanan (Rutan) Batam.

"Untuk hitungan hari penahanan, pihak Rutan yang lebih memahami pola penghitungannya," terang Kasna.

Sehari sebelumnya, tim kuasa hukum Supandi mengatakan bahwa 21 terdakwa harusnya bebas terhitung 23 Maret kemarin. Para terdakwa sudah ditahan 6 bulan 15 hari. "Kalau menurut putusan harusnya hari ini (kemarin,) bebas. Tapi kalau menurut hakim baru besok (hari ini)," ujarnya.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit