logo batamtoday
Kamis, 18 April 2024
JNE EXPRESS


Komite IV DPD RI Minta Pemda Diberikan Diskresi Kelola Anggaran Penanganan Covid-19
Minggu, 10-05-2020 | 09:32 WIB | Penulis: Irawan
 
Ketua Komite IV DPD RI Elviana (tengah kanan) dan Pimpinan Komite IV lainnya (Foto: DPD RI)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komite IV DPD RI melakukan Rapat Kerja (Raker) virtual dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat (8/5/2020) lalu, membahas mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020.

Raker bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan Pemerintah terkait pengelolaan keuangan negara dan penanganan dampak ekonomi yang diakibatkan pandemi Covid-19.

Ketua Komite IV DPD RI Elviana mengusulkan adanya aturan bagi Pemerintah Daerah (Pemda)diberikan diskresi untuk mengelola penggunaan APBD, termasuk APBDes untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

"Seperti halnya pemberian kewenangan kepada pejabat pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam hal pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020," kata Elviana.

Namun, Komite IV DPD RI menggarisbawahi bahwa pelaksanaan diskresi harus berpedoman pada tata peraturan yang berlaku.

"Sehingga tidak terjadi fraud atau maladministrasi dalam pengelolaan keuangan daerah," kata Senator asal Jambi ini.

Selain itu, Komite IV DPD RI juga menyoroti pelaksanaan penyaluran jaring pengaman sosial yang sampai saat ini masih menuai polemik di masyarakat.

Karenanya, pemerintah perlu memutuskan agar jenis dana jaring pengaman sosial cukup satu jenis saja, termasuk kementerian teknis yang bertanggungjawab mengelolanya hanya satu pintu.

Hal ini ditujukan untuk mempermudah pengawasan anggaran, penyaluran dan menghindari duplikasi penerima dana jaring pengaman sosial tersebut.

Sedangkan dalam pelaksanaan penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT), Komite IV DPD RI mendorong agar penyaluran BLT dilakukan secara transparan dan tepat sasaran sesuai dengan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komite DPD RI juga meminta kepada kementerian keuangan (kemenkeu) untuk meninjau ulang dan melakukan penyempurnaan atas kebijakan anggaran kartu pra kerja, terutama yang terkait dengan anggaran pelatihan dalam program kartu pra kerja tersebut.

"Agar anggaran pelatihan dapat dialihkan untuk pemberian bantuan tunai/pangan kepada masyarakat yang terdampak krisis akibat pandemi Covid-19," tegas Elviana.

Terkait Kredit Ultra Mikro (UMi) Mekaar yang disalurkan oleh PT.Permodalan Nasional Mandiri (Persero) kepada para nasabah Ibu Rumah Tangga, Komite IV DPD RI meminta kepada Menteri Keuangan untuk memberikan penundaan pembayaran angsuran mingguan untuk bulan Mei-Juli 2020.

Raker yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komite IV DPD Sukiryanto, Cashyta A. Kathmandu dan Novita Anakotta, tersebut meminta agar kemenkeu tidak melakukan pengurangan anggaran BPKP pada tahun 2020, yang dinilai justru akan dapat memberi ruang penyalahgunaan anggaran untuk penanganan dampak Covid-19 karena minimnya pengawasan.

"Komite IV DPD RI justru mendorong peran pengawasan BPKP terhadap refocussing dana desa serta pembekalan khusus bagi para kepala desa yang baru dilantik agar penyaluran BLT melalui dana desa dapat tepat sasaran," tandasnya.

Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit