logo batamtoday
Minggu, 05 Mei 2024
JNE EXPRESS


Polres Bintan Tangkap Warga Tanjungpinang Pemilik 3 Pokok Ganja
Kamis, 25-04-2024 | 12:44 WIB | Penulis: Harjo
 
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, saat merilis pengungkapan kasus 3 pokok ganja, Kamis (25/4/2024). (Foto: Harjo)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menyita 3 pokok ganja berusia 6 bulan dari kebun milik AA (39) di Km 18 Toapaya Selatan pada Selasa (23/4/2024).

Atas kepemilikan pokok ganja itu, Polisi juga melakukan penangkapan terhadap AA untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Hal ini disampaikan Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Kamis (25/4/2024). Di mana, kata Kapolres, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1), UU RI nomor 25 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Dikatakan Kapolres, warga Tanjungpinang Timur tersebut diduga sengaja menanam pohon ganja yang dicampur dengan bibit pohon lainnya. Ganja itu sempat dipanen, yang hasilnya dinikmati atau dikonsumsi pribadi dan bum sempat dijual.

"Penangkapan terhadap tersangka dengan sejumlah barang bukti, setelah personel Satresnarkoba mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan," kata AKBP Riky Iswoyo.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, di antaranya, 3 batang pohon ganja, 1 paket kecil ganja, plastik dan 1 unit hendphone.

Sementara hasil interogasi, tersnagka mengaku bibit ganja tersebut, didapat dari rekannya saat berada di Jakarta pada tahun 2012 lalu. Di mana pada tahun 2023, tersangka mencoba menanam biji ganja tersebut untuk kedua kali, yang ternyata berhasil tumbuh.

"Tersangja menanam biji ganja secara otodidak, hasil yang ditanam sudah dipanen dan dinikmati secara pribadi untuk dihisap seperti rokok," jelas Kapolres Bintan.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit