logo batamtoday
Selasa, 30 April 2024
JNE EXPRESS


Penipuan dan Penggelapan, Kacab Bersama Satpam PT Asli Gadai Sejahtera Ditangkap Polisi
Selasa, 16-04-2024 | 13:08 WIB | Penulis: Devi Handiani
 
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, saat merilis pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan di PT Asli Gadai Sejahtera, Selasa (16/4/2024). (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan PT Asli Gadai Sejahtera sebesar Rp 900 juta kurun waktu 2022 - 2023.

Dua orang pelaku berhasil ditangkap, yang merupakan Kepala Cabang inisial DOT (33) dan seorang Satpam inisial TS (31). Kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 374 Jo Pasal 372 jo Pasal 378 jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHPidana, dengan acaman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menjelaskan pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Modusnya menggunakan 24 lembar KTP nasabah fiktif tanpa diketahui pemiliknya dan jaminan emas palsu.

"Peran seorang Satpam (Security) ini sebagai pengumpul KTP sedangkan Kepala Cabang bertugas sebagai pengecek kadar emas," ujarnya Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, dalam konferensi pers, Selasa (16/4/2024).

Kapolresta menerangkan tersangka membeli barang imitasi kemudian menggadaikannya ke PT Asli Gadai Sejahtera. Adapun cara DOT dan TS dengan melakukan terlebih dahulu membeli emas imitasi kemudian emas tersebut di gadai di PT Asli Gadai Sejahtera dengan menggunakan KTP nasabah kerabat kedua tersangka.

"Adapun kerugian yang dialami sebesar Rp 900 juta dan sebanyak 80 surat bukti gadai berhasil diamankan. Motif pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," tutup Kapolresta Tanjungpinang.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit