logo batamtoday
Rabu, 17 April 2024
JNE EXPRESS


Tersangka Pembunuhan Janda di Tanjungpinang Ternyata Residivis Curanmor
Jumat, 15-01-2021 | 16:20 WIB | Penulis: Putra Gema
 
Polisi saat menggiring tersangka pembunuh janda di Tanjungpinang, Jumat (15/1/2021). (Foto: Putra Gema)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Endra alias Rizky Syahputra (21), tersangka pembunuhan Reni (30) janda beranak empat di Tanjungpinang ternyata residivis kasus pencurian sepeda motor.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengungkapkan, pelaku ini sebelumnya merupakan residivis kasus curanmor di Kota Batam.

"Sempat ditangkap dan diamankan karena kasus curanmor di Polsek Batuampar, tahun 2015 keluar penjara," kata Arie, Jumat (15/1/2021).

Pelaku melakukan pembunuhan setelah sebelumnya berusaha mencuri satu unit ponsel genggam dan satu unit laptop.

"Pelaku sudah merencanakan pencurian di kos-kosan tersebut. Pada saat itu pintu kamar kos korban terbuka sedikit atau tidak terkunci, melihat hal itu pelaku masuk ke kamar korban. Tetapi ketika akan mengambil ponsel dan leptop, korban terbangun dan pelaku langsung mencekik korban hingga meninggal," ujarnya.

Dijelaskannya, tidak hanya mencekik, pelaku juga memiting korban hingga didapati adanya bekas memar biru di bagian leher korban. Setelah membunuh korban, pelaku melarikan diri ke Kota Batam.

Mendapati informasi tersebut, Polres Tanjungpinang langsung turun ke lokasi yang terletak di Jalan WR Supratman dan melakukan evakuasi korban. Selain itu, Polres Tanjungpinang langsung menindaklanjuti kasus pembunuhan tersebut.

"Saat itu, ponsel korban yang dicuri ini sempat aktif dan posisinya di Kota Batam. Mendapati hal itu, Polres Tanjungpinang turun ke Kota Batam dengan dibantu tim Ditreskrimum Polda Kepri dan Polresta Barelang. Korban berhasil diamankan di Pasar Jodoh, Kamis malam pukul 21.13 WIB," ungkapnya.

Bahkan, saat tim meminta keterangan pelaku di lokasi, yang bersangkutan berusaha kabur. Melihat hal tersebut, tiga tim gabungan ini langsung mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke dua kaki pelaku.

"Setelah ini, pelaku akan langsung dibawa ke Polres Tanjungpinang sore ini untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.

Atas tindakan tersebut, Endra alias Rizky Syahputra dijerat Pasal 340 atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati atau selama lamanya 15 tahun penjara.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit