logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Penyelidikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tanjungpinang Masih Terganjal Covid-19
Senin, 01-06-2020 | 11:32 WIB | Penulis: Harjo
 
Surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan dugaan ijazah palsu anggota DPRD Tanjungpinang. (Foto: Harjo)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dan gelar palsu oleh Rini Pratiwi anggota DPRD Tanjungpinang, masih berlanjut. Namun hingga saat ini, penyelidik Satreskrim Polres Tanjungpinang masih menunggu waktu yang tepat karena saat ini sedang adanya wabah Covid-19.

Hal tersebut sesuai dengan surat yang disampaikan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang, nomor; B/105/V/2020 Reskrim tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, terkait laporan Terkait laporan pengaduan oleh Pandi Ahmad dengan nomor: 001.PC-X U-09-02.001.A-O.III.2020, maret 2020 perihal laporan pengaduan terkait ijazah palsu dan gelar palsu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, melalui surat B/105/V/2020 Reskrim tanggal 29 Mei 2020, memberitahukan bahwa proses penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan, telah dilakukan langkah diantaranya mengirim surat permintaan keterangan yang ditujukan kepada Rini Pratiwi dan telah melakukan permintan keterangan tehadap Rini Pratiwi MM.Pd.

Terhadap proses penanganan perkara tersebut, akan melakukan langkah-langkah, akan mengirimkan kembali surat permintaan keterangan dan dokumen yang ditujukan kepada rektor STKIP Pelita Bangsa dan mengirimkan kembali surat permintaan keterangan dan dokumen yang ditujukan kepada rektor Universitas Kejuangan 45 Jakarta.

"Adapun hambatan dalam penaganan perkara tersebut, penyelidik belum dapat melakukan klarifikasi kepada pihak universitas yang berada diluar kota seperti Universitas Negeri Padang, Universitas Kejuangan 45 Jakarta dan STKIP Pelita Bangsa, dikarena situasi sekarang Covid 19 maka penyelidik masih menunggu waktu yang tepat," tertulis dalam surat tersebut.

Diberitakan sebelumya, Pengurus Cabang PC PMII Tanjungpinang-Bintan mengadukan RP, salah seorang legislator DPRD Kota Tanjungpinang ke polisi atas dugaan penggunaan ijazah palsu dan gelar akademik.

Ketua PC PMII Tanjungpinang-Bintan, Pandi Ahmad, menyampaikan, pengaduan itu disampaikan melalui surat resmi ke Kapolres Tanjungpinang pada Rabu (11/3/2020) malam.

"Adanya dugaan gelar dan ijazah palsu salah seorang anggota DPRD Kota Tanjungpinang," katanya melalui sambungan telepon, Kamis (12/3/2020).

Pandi mengungkap sejumlah ketidakwajaran pada gelar akademik dan ijazah RP, sehingga menimbulkan dugaan pemalsuan itu.

Dibeberkannya, dari penelusuran data yang pihaknya lakukan, diketahui RP kuliah di tiga perguruan tinggi pada tahun dan semester yang sama.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit