logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Empat Anak di Bawah Umur Pelaku Begal Divonis 9 Bulan Penjara
Jumat, 17-01-2020 | 18:16 WIB | Penulis: CR-3
 
Empat terdakwa begal sebelum menjalani sidang pembacaan putusan di PN Batam, Kamis (16/1/2020). (Foto: Pascal RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, akhirnya memvonis empat terdakwa pelaku begal sadis dengan pidana penjara 9 bulan.

Hakim menilai, para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo pasal 1 angka ke-3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan," ucap hakim tunggal Muhammad Chandra, Kamis (16/1/2020).

Vonis yang dijatuhkan hakim, ternyata lebih ringan 5 bulan dari tuntutan jaksa yang pada persidangan sebelumnya menuntut agar para terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1,4 tahun.

Mendengar vonis yang dijatuhkan hakim, para terdakwa masing-masing JL (14), YT (14), dan MR (17) serta RAH (14) hanya bisa pasrah. Sambil tertunduk, mereka langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

"Kami terima putusan yang mulia. Kami berjanji tidak akan mengulanginya," jawab para terdakwa secara serentak, ketika ditanya hakim apakah menerima putusan, pikir-pikir atau banding.

Sementara itu, jaksa Muhammad Risky juga menyatakan hal yang sama, pada saat ditanyakan hakim. "Atas putusan tersebut, selaku Jaksa Penuntut Umum tidak akan melakukan upaya hukum banding," kata Risky.

Vonis yang dijatuhkan, kata Risky, merupakan salah satu bentuk pemberian efek jera kepada para terdakwa agar kelak di kemudian hari dapat menjadi anak yang lebih baik lagi.

Untuk diketahui, para begundal jalanan ini ditangkap jajaran Reskrim Polsek Sekupang setelah mendapat laporan dari para korban. Ironisnya, keempat terdakwa tersebut merupakan komplotan begal yang masih di bawah umur.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit