logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Begini Kronologis Penangkapan Pelaku Jambret Ibu-ibu di Batuaji
Sabtu, 24-08-2019 | 16:28 WIB | Penulis: Nando Sirait
 
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo ekspose penangkapan pelaku jambret ibu-ibu di Mapolresta. (Foto: Nando)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo menjelaskan bahwa korban, Wulan Sari Mahargyani diketahui sedang bermain handphone saat berkendara, sebelum akhirnya dijambret oleh Ongki Alexander Sirait (22) dan RNA (15) di depan gerbang Perumahan Genta Batuaji, Kamis (22/8/2019) lalu.

Hal ini disampaikannya dalam press release yang digelar di Mapolresta Barelang, Sabtu (24/08/2019) siang. Dimana selain berhasil mengamankan kedua tersangka, petugas yang merupakan gabungan unit Satreskrim Polresta Barelang dan petugas Polsek Batuaji. Juga turut mengamankan barang bukti lain, yakni sepeda motor dan juga handphone milik korban.

Adanya pembuktian ini sendiri, dinyatakan guna mengklarifikasi mengenai informasi, bahwa korban sempat dipukul dengan menggunakan balok kayu oleh salah satu tersangka.

"Jadi adanya luka yang dialami korban, merupakan luka akibat korban terjatuh dari sepeda motornya, karena terkejut saat dijambret oleh tersangka. Kami juga mencoba meluruskan informasi mengenai pemukulan yang dilakukan terhadap korban," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga memberikan apresiasi kepada Tim Macan Polresta Barelang yang berhasil mengamankan tersangka kurun waktu 1x24 jam. Dimana penangkapan terhadap keduanya, berhasil dilakukan pada, Jumat (23/08/2019) setelah tim mendapatkan informasi mengani lokasi Ongki Alexander yang tengah berada di kawasan Sagulung.

"Saat akan kita amankan dia (Ongki) lagi nongkrong di sana, melihat kedatangan petugas dia sempat melarikan diri dan terpaksa kita lumpuhkan," lanjutnya.

Setelah mengamankan Ongki, tim kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan RN di kediamannya tanpa perlawanan. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa keduanya baru pertama sekali melakukan tindakan tersebut. Dimana sebelum melakukan aksinya, keduanya secara kebetulan melihat korban sedang bermain handphone, dan langsung merampas handphone tersebut saat keduanya melewati korban.

Atas perbuatannya, kini keduanya terpaksa mendekam di bakik jeruji besi, dan diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Secara pribadi saya ucapkan terima kasih kepada tim yang bergerak cepat, selain itu saya kembali menghimbau agar pengendara sepeda motor untuk tidak bermain handphone saat berkendara, dan memancing tindak kejahatan," tutupnya.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit