logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Mucikari Prostitusi Online di Batam dapat Keuntungan 20-25 Persen Setiap Transaksi
Sabtu, 16-02-2019 | 15:29 WIB | Penulis: Hadli
 
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga didampingi Kasubdit Cyber crime Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ike Krisnadian saat ekspose penangkapan mucikari prostitusi online di Batam. (Foto: Hadli)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Andika Astari alias AA, mucikari prostitusi online di Batam, mendapat keuntungan yang cukup besar dari aktifitasnya menjajakkan para wanita muda melalui internet. Sebagai germo atau mucikari online dia mendapat keuntungan 20-25 persen dari setiap layanan seks.

Pria kelahiran 11 Juni 1987 ini mengaku pernah menetap di Batam. Kehidupan dunia malam yang glamor dengan wanita penjaja seks dinikmatinya hingga memiliki kedekatan dengan sang mami.

Bekerja di balik komputer bidang desain grafis di salah satu perusahaan di Batam digunakan untuk menampilkan foto-foto syur puluhan wanita kenalannya atas persetujuan mami.

"Tersangka pernah tinggal di Batam. Setelah menganggur, ia ikut kakaknya ke Karawang, Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga didampingi Kasubdit Cyber crime Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ike Krisnadian di Media Center Polda Kepri, Jumat (15/2/2019).

Akpol 1990 ini menjelaskan, sekira bulan Januari 2019 tersangka menawarkan perempuan untuk melakukan hubungan seks dengan laki-laki di akun wechat atas nama ms evve, miss evve dan shofie. Di dalam album tersebut juga dijelaskan angka atau harga untuk short time atau long time terhadap perempuan-perempuan tersebut.

"Harga dari masing-masing perempuan yang ada di dalam album tersebut berbeda-beda mulai dari Rp 400.000 sampai dengan Rp 1.000.000," ungkap Erlangga.

Petugas Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri mencoba berkomunikasi dengan salah satu wanita yang dijajaki tersangka berpura-pura memesan wanita penjaja seks. Obrolan pemesanan terjadi pada 8 Januari 2019 dengan harga Rp 700.000. Pada saat pertemuan, wanita muda itu langsung diamankan guna dilakukan pengembangan.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa perempuan tersebut ada mengirimkan fotonya kepada tersangka untuk ditawarkan kepada laki-laki yang akan menggunakan jasanya," jelas Erlangga.

Kasubdit Cyber crime Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ike Krisnadian menambahkan, dalam proses penyelidikan tersangka berhasil ditangkap di Karawang, Jawa Barat. Barang bukti handphone tersangka ditemukan akun wechat dengan nama ms evve, miss evve dan shofie yang digunakan tersangka untuk menjual atau menawarkan perempuan tersebut kepada laki-laki hidung belang.

"Perempuan-perempuan tersebut, selain ditawarkan secara online di aplikasi wechat, juga ada yang bekerja di karaoke, panti pijat dan freelance (spg)," ujarnya.

Ike menambahkan, dari setiap transaksi yang dilakukan baik short time maupun long time, tersangka mendapatkan komisi 20 sampai dengan 25 persen, untuk perempuan yang berkumus mrlayani sek lelaki hidung belakng mendapatkan 50 persen dan 25 persennya lagi bagian mami tempat PSK tersebut bekerja.

"Jumlah perempuan yang ditawarkan di akun wechat tersebut berjumlah kurang lebih 65 orang. Rata-rata umir para perwmpaum ini antara 20 sampai 26 tahun," jelasnya.

Cara kerja pria 32 tahun yang berdomisili di Residence Kota Baru, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat itu menampilkan foto-foto perempuan di dalam album aplikasi wechat atas nama ms evve, miss evve dan shofie untuk di tawarkan kepada pengguna wechat.

"Apabila ada pengguna wechat yang tertarik dan ingin menggunakan layanan seks dari perempuan tersebut dapat menanyakan dan memesan kepada tersangka. Setelah layanan seks tersebut selesai dilakukan maka tersangka akan mendapatan komisi yang selain diambil sendiri juga dikirimkan melalui rekening milik tersangka," ujarnya.

Eke menambahkan, sudah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan, para Mami atau Papi yang mendapat keuntungan 25 persen dari transaksi layanan sek online ini juga bersetatus tersangka.

"Tersangka melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 296 jo pasal 506 KUHP," tutupnya.

Andika Astari kepada wartawan mengaku semasa menetap di Batam pergaulannya banyak dihabiskan ditempat hiburan malam. Kedekatan itu lantas dimanfaatkannya karena mendapat keoercayaan dari mami karauke, tempat pijit dan spg di Batam.

Barang bukti yang diamankan polisi diantaranya 1 buah buku tabungan BRI Simpedes dengan no rekening 7306-01-009822-53-3 a.n pelaku. 1 buah kartu ATM BRI dengan no kartu 5221 8420 5587 xxxx, 1 unit handphone merk xiaomi redmi note 5a prime warna abu-abu dengan nomor imei 865396034860763 pada slot 1, dan nomor imei 865396035680764 pada slot 2 yang didalamnya terpasang kartu telkomsel dengan nomor 081261939778.

Kemudian 1 buah akun wechat dengan nama Miss Evve dengan id Wechat Supasupu. 1 buah akun wechat dengan nama Ms Evve dengan id wechat chikarg123, 1 buah akun wechat dengan nama shofie dengan id wechat pelayan wanita, 1 buah akun whatsapp dengan nomor whatsapp 0813-8082-5403.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit