logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


107 Napi Lapas Batam Dapat Remisi Natal, 1 Langsung Bebas
Senin, 17-12-2018 | 14:05 WIB | Penulis: Hendra Mahyudi
 
Surianto, Kalapas Kelas IIA Barelang. (Foto: Dok Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Menyambut Natal dan tahun baru, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam memberikan remisi kepada warga binaan yang beragama Nasrani.

Total dari 107 narapidana yang diajukan untuk mendapat remisi, satu orang diantaranya dapat remisi khusus langsung bebas.

Surianto, Kalapas Kelas IIA Barelang, mengatakan bahwa remisi ini diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat. Oleh karna itu, satu orang dari 107 narapidana tersebut mendapatkan remisi khusus (RK) II yakni langsung bebas.

Kalapas juga mengatakan bahwa remisi bagi warga binaan beragama Nasrani ini telah diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) satu bulan yang lalu, untuk persyaratan Hari Raya Natal melalui Kakanwil Kepri.

"Untuk pengajuan remisi natal ke Kemenkumham sudah dilakukan sejak sebulan yang lalu. Kami mengusulkan 107 nama dari 138 warga binaan yang beragama Nasrani," ucap Surianto.

Lanjutnya, total dari 107 narapidana ini, di antaranya terdapat Remisi Khusus (RK-I) Pidana Umum (Pidum) sebanyak 63 orang, Remisi Khusus (RK-II) hanya 2 orang saja. Namun untuk RK PP 28 ada 1 orang saja.

Sedangkan untuk remisi khusus PP 99 total ada 40 orang dan RK II PP 99 1 orang. Dari total 107 warga binaan itu di antaranya ada yang terkait sejumlah tindak pidana umum dan kasus lainnya.

"Untuk RK II (bebas) diberikan kepada seorang warga binaan, namun hanya satu orang saja, itu kasusnya tindak pidana ringan, dan langsung bebas," ujar Surianto.

Ia juga mengatakan, nantinya sebelum remisi diberikan kepada warga binaan tersebut, pihak lapas akan mengadakan upacara yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian remisi setelah ibadah gereja.

"Tepatnya tanggal 25 Desember 2018 mendatang," lanjutnya.

Surianto juga menambahkan, remisi natal yang diberikan kepada warga binaan ini sama halnya dengan remisi yang diberikan saat Lebaran atau HUT 17 Agustus. Dengan jumlah remisi yang terbatas yakni maksimal satu bulan.

"Mereka (napi) diusulkan untuk menerima remisi minimal 15 hari dan maksimal satu bulan lebih, untuk pengurangan masa tahanan jelas sudah ada," pungkasnya.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit