logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Langgar Perda Drop Off 15 Menit, Polisi Amankan Petugas Parkir Mega Mall dan Kepri Mall
Rabu, 17-10-2018 | 16:16 WIB | Penulis: Hadli
 
Anggota Polda Kepri saat mencokok petugas parkir di Mega Mall. (Foto: Hadli)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 4 orang pengelola parkir di Mega Mall dan Kepri Mall ditangkap anggota Polda Kepri karena kedapatan memungut iuran kendaraan yang hanya drop off selama 15 menit.

"Ya kita lakukan tangkap tangan kepada empat orang di lokasi berbeda yakni Mega Mall dan Kepri Mall," kata Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Hernowo Yulianto di Batam Center, Rabu (17/10/2018).

Informasi ini, tambahnya berawal dari sebuah grup whatsapp yang masuk ke Kapolda Kepri Orjen Pol Andap Budhi Revianto. Kemudian memerintahakan penyidik Ditreskrimum untuk melakukan penyelusuran.

"Keempat tersangka tersebut berinisial AR, EBH, RPS, dan S. Masing-masing orang tersebut sebagai pos parkir, supervisor, asisten manajer parkir. Barang bukti yang diamankan ada 8 lembar tiket rertribusi, dan 4 buah uang pecahan dua ribu, serta 4 buah name tage pekerja," sebutnya.

Disampaikannya, pelanggaran ini dilakukan pengelola parkir. Sebab, memungut biaya berjumlah Rp2.000 parkir beberapa pengendara yang saat itu hanya mengantarkan penumpang ke dalam mall.

"Aduannya itu sudah jelas bahwa peraturan daerah kalau pengemudi motor dan mobil hanya menurunkan penumpang belum 15 menit tidak dikenakan biaya parkir, tapi malah dilanggar dan diambil uangnya," ujarnya.

Dari haail pemeriksaan dan analisis yuridis 4 orang tersangka belum bisa dikenakan undang-undang nomor 23 KUHP. Sebab, bukan pegawai negeri sipil.

"Analisa penyidik, terduga pelanggar hanya dikenakan pasal 57 jo 20 Nomor 3 tahun 2018 tentang penyelanggaraan dan restribusi parkir . Pasal 20 lampiran 1 huruf D mengatur tentang larangan aturan parkir paling lama 15 menit. Adapun sanksi yang diberikan hanya adminitrasi, dengan peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembatalan izin, dan pencabutan izin," ucapnya.

Selanjutnya, pada Selasa (16/10/2018), petugas parkir tersebut diserahkan ke PPNS Perhubungan dengan dugaan pelanggaran Perda.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit