logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Digugat di PN Batam, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi BPR Dana Nusantara
Jumat, 17-08-2018 | 10:17 WIB | Penulis: Gokli
 
Lobi infomrasi dan PTSP Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Gokli)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, dalam putusan selanya, mengabulkan eksepsi atau penolakan/keberatan yang disampaikan pihak termohon I, II, dan III dalam perkara perdata 'perbuatan melawan hukum' nomor register 278/Pdt.G/2017/PN.Btm, yang diajukan penggugat Mekrida Indra Suheni lewat kuasa hukumnya, Ricky Ricardo Hallen.

Hal ini disampaikan Ade Trini Hartati, kuasa hukum dari tergugat I (BPR Dana Nusantara), tergugat II (Dirut BPR Dana Nusantara, Winoto Sumitro), tergugat III (Soehendro Gautama), saat ditemui di PN Batam, Kamis (15/8/2018).

Ade menyampaikan, eskepsi yang mereka ajukan dikabulkan majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut atas kompetensi absolut, mengenai gugatan pembatalan sertifikat hak tanggungan nomor: 1015/2013 tanggal 04 Febuari 2013, jo Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1047/2012 tanggal 23 Nopember 2012 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT.

"Majelis hakim menyatakan dalam putusan sela yang dibacakan pada 26 Juli 2018 bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata nomor 278/Pdt.G/2017/PN. Btm. Gugatan ini mengenai pembatalan sertifikat hak tanggungan," jelas Ade, pengacara kondang di Batam.

Ade menjelaskan, gugatan pembatalan sertifikat hak tanggungan itu jelas salah alamat jika ditujukan ke PN Batam. Harusnya, gugatan itu ditujukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Mengenai pembatalan sertifikat yang dibuat pejabat pembuat akta bukan kewenangan Pengadilan Negeri, tetapi PTUN," kata dia.

Ade juga mengaku tidak kaget atau heran dengan putusan majelis hakim tersebut. Di mana, memang kata Ade, sudah seharusnya majelis hakim Pengadilan Negeri menolak permohonan seperti perkara yang yang eksepsinya dikabulkan itu.

"Saya baru kaget atau heran jika permohonan berkaitan dengan tata usaha negara dikabulakan Pengadilan Negeri. Kalau ditolak, ya memang sudah seharusnya seperti itu," tegasnya.

Mengenai proses perkara sejak diajukan sampai dengana adanya putusan sela, kata Ade, telah memakan waktu yang cukup lama. Sebab, pihak pemohon berulang kali melakukan penundaan sampai 7 bulan lamanya.

"Perkara ini sudah sangat lama, diajukan 10 November 2017. Putusan sela baru ada 26 Juli 2018. Sementara untuk mengajukan gugatn ke PTUN bisa dilakukan dalam waktu 90 hari sejak diketahuinya ada permasalahan. Ini sudah 7 bulan lebih, pengajuan ke PTUN pun sudah tak bisa lagi," kata dia.

Editor: Surya

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit