logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Syahbandar Tanjunguban Tunggu Kelengkapan Berlayar
Kapal Bermuatan 5 Ton Kabel Tangkapan Bakamla Tidak Terbukti Lakukan Pidana
Selasa, 19-06-2018 | 14:32 WIB | Penulis: Harjo
 
Kapal Motor (KM) Tapan Ocean tangkapan Bakamla RI bersandar di Pelabuhan Bulanglinggi Tanjunguban. (Foto: Harjo)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kapal Motor (KM) Tapan Ocean yang ditangkap Kapal Negara Belut Laut 4806 Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia yang bermuatan lima ton kabel optik ilegal pada Sabtu (26/5/2018) lalu tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Kepala Syahbandar Tanjunguban, Fahkrin Riza menerangkan, kapal KM Tapan Ocean bermuatan kabel optik telah diserahkan Dirpolairud Polda Kepri kepada Syahbandar Tanjunguban beberapa minggu lalu untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Syahbandar Tanjunguban saat ini hanya menunggu kelengkapan atau syarat kelengkapan berlayar untuk dipulangkan ke asalnya.

"Karena kapal tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana. Kita sudah meminta pihak crew kapal untuk melengkapi persyaratan untuk berlayar. Sayangnya sampai saat ini kelengkapan tersebut selesai. Sehingga posisinya masih sandar di Dermaga Pelabuhan Bulanglinggi Tanjunguban," terangnya.

Fahkrin Riza menambahkan, pihaknya juga sudah memberikan teguran atau peringatan terhadap crew kapal, walau mereka tidak melakukan tindak pidana dan hanya melakukan kesalahan administrasi agar ke depan tidak melakukan perbuatan serupa. Hal tersebut juga untuk kebaikan serta keselamatan kapal dan crew saat melakukan pelayaran.

"Kalau mereka sudah melengkapi syarat atau kelengakapan berlayar, maka kita akan segera izin kapal tersebut berlayar kembali," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapal Negara Belut Laut 4806 Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia menangkap sebuah kapal bermuatan lima ton kabel optik ilegal, Sabtu (26/5/2018). Kabel tersebut diduga hasil jarahan dari bawah laut di perairan sebelah utara Tanjung, Berakit, Bintan.

Kepala Subbagian Humas Bakamla RI, Mayor Marinir Mardiono, menuturkan, kejadian bermula saat kapal patroli Bakamla 48 meter yang dikomandani AKBP Capt. Nyoto Saptono sedang melakukan patroli rutin melihat aktivitas mencurigakan pada Kapal Motor Tapan Ocean. Petugas pun segera melakukan pemeriksaan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugss mendapati beberapa dokumen sudah tidak berlaku, antara lain Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen crew list, data manifest, surat ukur, pas besar sementara, dan sertifikat keselamatan.

"Selain dokumen yang sudah kadaluarsa, dalam pemeriksaan itu juga ditemukan kabel optik kurang lebih lima ton tanpa kelengkapan dokumen, alat potong kabel optik, kompresor, selang dan alat selam," kata Mardiono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/5/2018).

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit